Jadi jika sudah melakukan langkah-langkah tersebut, baru bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan, keputusan larangan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2021 lalu.
"Hasil konsultasi dengan Presiden, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021) lalu.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik lebaran akan mulai diberlakukan sejak tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang untuk semua kalangan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kadishub Lamsel: SE Kemenhub Tidak Larang Mudik Lebaran
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Lampung |
KOMENTAR