Baca Juga: Street Manners: Nyalip Truk Tidak Boleh Asal, Pertimbangkan 3 Hal Ini!
Untuk Intensitas cahaya yang diperbolehkan, menurut Bintarto sebaiknya adalah 2.500 derajat Kelvin sampai 4.500 derajat Kelvin.
Sebagai informasi, standar ini sendiri juga berlaku secara internasional lho sob.
Standar ini salah satunya dikeluarkan oleh The National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).
Ingat ya sob, jaga keselamatan bersama saat berkendara dengan menggunakan lampu yang intensitas cahayanya sesuai standar.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR