Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Bahaya Pakai Lampu Kendaraan yang Intensitas Cahayanya Berlebih

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 5 April 2021 | 16:21 WIB
Ilustrasi lampu kendaraan yang menyilaukan pengemudi dari lawan arah
Aries Aditya/GridOto.com
Ilustrasi lampu kendaraan yang menyilaukan pengemudi dari lawan arah

Baca Juga: Street Manners: Nyalip Truk Tidak Boleh Asal, Pertimbangkan 3 Hal Ini!

Untuk Intensitas cahaya yang diperbolehkan, menurut Bintarto sebaiknya adalah 2.500 derajat Kelvin sampai 4.500 derajat Kelvin.

Sebagai informasi, standar ini sendiri juga berlaku secara internasional lho sob.

Standar ini salah satunya dikeluarkan oleh The National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).

Ingat ya sob, jaga keselamatan bersama saat berkendara dengan menggunakan lampu yang intensitas cahayanya sesuai standar.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitsubishi Buka Suara Soal Mobil Konsep DST, Bakal Dijual di Indonesia?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa