Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Bahaya Pakai Lampu Kendaraan yang Intensitas Cahayanya Berlebih

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 5 April 2021 | 16:21 WIB
Ilustrasi lampu kendaraan yang menyilaukan pengemudi dari lawan arah
Aries Aditya/GridOto.com
Ilustrasi lampu kendaraan yang menyilaukan pengemudi dari lawan arah

GridOto.com - Lampu pada kendaraan jelas memiliki fungsi penting, yakni sebagai alat bantu penerangan dan juga alat komunikasi bagi pengendara di jalan raya.

Akan tetapi, bagaimana jika lampu kendaraan tersebut dimodifikasi supaya intensitas cahayanya jadi lebih tinggi (berlebih)?

Penggunaan lampu kendaraan sendiri sejatinya telah diatur oleh Pemerintah lewat UULAJ No. 22 tahun 2009 Pasal 48 dan 58.

Hal ini pun tercantum pada pasal 107 UULAJ No. 22 tahun 2009.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Mendahului Kendaraan Besar Ketika Naik Motor, Begini Cara Amannya!

Sedangkan, untuk peraturan pelaksanaannya telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2012 pasal 23.

Soal regulasi, mengganti lampu kendaraan tidak boleh menggunakan lampu yang cahayanya terlalu terang.

Menurut Bintarto Agung, Presiden Direkur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), penggunaan lampu dengan intensitas cahaya berlebih dapat membahayakan pengendara lain.

"Lampu dengan intensitas cahaya berlebih tersebut akan menyilaukan dan juga dapat menurunkan kualitas pandang pengendara lain," ujar Bintarto saat dihubungi GridOto.com, Senin (5/4/2021).

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Honda Brio Dijual Mulai Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa