Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan terkait pembebasan lahan di proyek pembangunan tol Semarang-Demak, memiliki kekhasan dibandingkan dengan perlakuan di ruas lain. Yakni metode pembayaran langsung.
Jadi, setelah tim appraisal menentukan nilai nominal, pemerintah bisa langsung melakukan proses pembayaran kepada masyarakat.+
Hal ini tentunya untuk keperluan percepatan pembangunan tol.
Namun, jika ada keberatan dari masyarakat atas penetapan nilai nominal, hal itu bisa langsung didiskusikan atau dimusyawarahkan dengan TPT.
Hadi menambahkan, selain problematika nilai nominal pembebasan tanah, pada proyek pembangunan tol Semarang-Demak Sesi 2 ini juga terdapat masalah status tanah.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan, Dimana Saja?
Dimana, di beberapa titik ada tanah pengairan yang ditempati masyarakat puluhan tahun.
Di atas tanah pengairan tersebut dibangun rumah permanen milik warga.
"Bangunan permanen di situ bisa disebut ilegal. Tapi problemnya masyarakat minta ganti rugi. Tapi pemerintah kan tidak memiliki aturan atau kebijakan untuk membayar ganti rugi dengan status tanah seperti itu, karena tidak ada sertifikat," katanya.
Meskipun demikian, DPRD Jateng mengusulkan untuk melakukan pendekatan dengan memberi tali asih kepada warga. Ini untuk menunjukan pemerintah hadir dan memberikan kepeduliaan.
Dengan tali asih tersebut, diharapkan warga terdampak bisa pindah ke tempat lain yang layak. Harus ada solusi yang diberikan kepada warga yang terdampak tol ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Bermasalah, DPRD Jateng: Negosiasinya Ke Pemkab
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR