"Polantas itu mengatakan, saya melanggar garis. Tapi saya menegaskan kalau tidak melanggar karena garisnya putus-putus," lanjutnya.
Setelah perbincangan cukup panjang, Yusril tetap tegas bahwa dirinya tidak melanggar pada saat itu.
Di sisi lain, petugas yang memberhentikannya mengotot kalau Yusril bersalah dan harus ditilang.
"Akhirnya saya mendapat surat tilang dan diberi tahu Minggu depan harus melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," paparnya.
Baca Juga: ETLE Nasional Sudah Berlaku, Indonesia Traffic Watch Beri Komentar Menohok
Pada hari H, ia tiba di pengadilan kurang lebih pukul 09.00 WIB bersama beberapa warga lain yang juga terkena tilang.
Setelah menunggu hingga jam 13.00 WIB, sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta pusat itu belum juga dimulai.
"Banyak orang yang mulai gelisah dan ada beberapa calo yang menawarkan jasanya dengan memberi upah Rp 50.000," terangnya.
Kurang lebih pukul 14.00 WIB, sidang dimulai dan Yusril dipanggil untuk mengikuti sidang tilang.
Baca Juga: Sudah Bukan Lagi Uji Coba, Tilang Elektronik Mobile Sudah Mulai Beroperasi
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | YouTube.com/Yusril DotTV |
KOMENTAR