2. Mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia
Setelah menunjukkan surat hasil negatif tes Covid-19, masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara atau menyeberang menggunakan kapal penyeberangan diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara untuk kalian yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik umum maupun kendaraan pribadi hanya diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
3. Pengecualian syarat tes
Kalian yang melakukan perjalanan bersama anak-anak dengan usia di bawah 5 tahun bisa sedikit bernafas lega.
Pasalnya ada pengecualian untuk anak usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: OtoTraveling: Off-road dan Ngecamp di Kampung Ulin Kabupaten Bogor, Malam Hari Lebih Asyik Nih
4. Hasil tes negatif tapi bergejala
Apabila tes Covid-19 yang sudah dilakukan hasilnya negatif tetapi kalian menunjukkan ada gejala, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Kalian diwajibkan untuk menjalani tes diagnostik RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | SE Nomor 12 Tahun 2021 |
KOMENTAR