GridOto.com - Buat kalian yang berencana touring dengan kendaraan pribadi atau yang sering kami sebut OtoTraveling ke Bali di April 2021 harus melakukan persiapan terlebih dahulu nih.
Hal itu dikarenakan Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 1 April 2021.
Dalam SE tersebut tertulis sejumlah aturan khusus yang mengatur perjalanan dari dan ke Pulau Bali menggunakan kendaraan, baik darat, laut maupun udara.
Berikut ini sedikit penjelasan terkait aturan perjalanan ke Pulau Bali:
Baca Juga: OtoTraveling: Pesona Pantai Glagah Indah Kulon Progo, Dermaga Tetrapod Cocok Jadi Spot Foto
1. Surat keterangan hasil negatif tes Covid-19
Jika kalian ingin OtoTraveling ke Pulau Bali, baik udara, laut maupun darat maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19.
Ada tiga metode pengetesan yang bisa kalian pilih, yakni RT-PCR test, rapid test antigen atau tes GeNose C19.
Tapi ada masa berlaku sampel untuk masing-masing pengetesan yang harus kalian cermati.
Untuk RT-PCR test dan rapid test antige masa berlaku sampelnya maksimal 2x24 jam.
Sedangkan untuk tes GeNose C19 bisa dilakukan langsung di bandara, pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | SE Nomor 12 Tahun 2021 |
KOMENTAR