Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Ditahan Akibat Knalpot Bising, Ini Syarat Tebusnya

M. Adam Samudra - Rabu, 31 Maret 2021 | 15:16 WIB
Razia Knalpot bising dari
Kanlpot brong
Razia Knalpot bising dari

GridOto.com - Saat ini tim Kepolisian Polda Metro Jaya giat melakukan razia terhadap aktivitas pemotor ugal yang ada di Jakarta.

Tak hanya mereka yang melakukan aktivitas riding atau sunmori saja, polisi juga melakukan penindakan terhadap motor yang menggunakan knalpot bising.

Biasanya knalpot racing tersebut akan disita oleh polisi hingga pemilik kendaraan bisa membawa knalpot aslinya.

"Jika motor yang ditahan akibat knalpot bising untuk prosesnya bisa datang langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dengan melampirkan persyaratan yang ada," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada GridOto.com, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Para Bikers, Ini Penjelasan KLHK Soal Aturan Penggunaan Knalpot Motor

"Perlu diketahui bahwa bagi yang menggunakan knalpot bising tidak bisa kita kembalikan lagi knalpotnya. Karena ditakutkan akan digunakan kembali. Jadi sebenarnya sangat rugi sekali jika gunakan knalpot bising," sambungnya.

Fahri menambahkan, motor bisa keluar setelah pihak pengendara membawa knalpot yang sesuai dengan standar.

"Jadi selama tidak membawa knalpot standar untuk dipasang kembali tidak bisa motor keluar," tegasnya. 

Menggunakan knalpot bukan standar pabrikan bisa terkena hukuman pidana yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.00, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lantas apa saja syarat yang perlu dibawa ketika ingin mengambil motor yang ditahan karena knalpot? 

1. Fotokopi SIM (1 lembar)

2. Fotokopi KTP (1 lembar)

3. Fotokopi STNK (1 lembar)

4. Materai 10 ribu (2 lembar)

Baca Juga: Gara-gara Berknalpot Brong, Pemilik 234 Motor di Sleman Jadi Montir Dadakan Kalau Pengin Motornya Pulang

Sementara untuk waktu pengambilan kendaraan kalian bisa mendatangi langsung Subdit Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya  pada hari Senin- Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa