2. Fotokopi KTP (1 lembar)
3. Fotokopi STNK (1 lembar)
4. Materai 10 ribu (2 lembar)
Sementara untuk waktu pengambilan kendaraan kalian bisa mendatangi langsung Subdit Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari Senin- Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR