Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikers Harley-Davidson Dihentikan Petugas Karena Pasang Lampu Rotator, Simak Nih Peraturannya

Dia Saputra - Senin, 29 Maret 2021 | 15:07 WIB
Satpatwal Polda Metro Jaya hentikan rombongan Harley-Davidson yang menggunakan lampu rotator.
instagram.com/satpatwalpoldametrojaya
Satpatwal Polda Metro Jaya hentikan rombongan Harley-Davidson yang menggunakan lampu rotator.

 

GridOto.com - Romobongan motor gede (moge) Harley-Davidson yang menggunakan lampu rotator dihentikan Satpatwal Polda Metro Jaya.

Kejadian tersebut GridOto ketahui dari unggahan foto di media sosial Instagram @Satpatwal Polda Metro Jaya, Minggu (28/03/2021).

Pemasangan rotator sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Melansir hukumonline.com, dalam UU LLAJ ditegaskan bahwa rotator diperuntukan untuk kendaraan dengan kepentingan tertentu.

Baca Juga: Rombongan Harley-Davidson Ditilang Karena Pasang Rotator, Begini Aturannya

Yang dimaksud dengan kepentingan tertentu adalah kendaraan yang secara sifat dan fungsinya memerlukan hak utama untuk kelancaran.

Lampu isyarat yang dipasang pun ada tiga warna mulai merah, biru dan kuning dengan peruntukan berbeda-beda.

Pada Pasal 59 dijelaskan bahwa lampu isyarat warna biru dilengkapi sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Republik Indonesia.

Kemudian lampu isyarat warna merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI, rescue dan mobil jenazah.

Baca Juga: Harley-Davidson Softail Breakout Dilelang KPKNL Makassar, Segini Nilai Limitnya 

Sementara warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan serta angkutan barang khusus.

Artinya penggunaan lampu rotator dan sirene pada kendaraan bermotor memang tidak bisa sembarangan sob.

Apabila masih nekat memasang lampu rotator pada mobil atau motor pribadi maka bisa kena sanksi hukum lho.

Sekadar informasi, sanksi hukum bagi pelanggaran ini juga sudah tertuang pada UU LLAJ pasal 287 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Hukumonline.com,Instagram.com/satpatwalpoldametrojaya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa