Sementara warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan serta angkutan barang khusus.
Artinya penggunaan lampu rotator dan sirene pada kendaraan bermotor memang tidak bisa sembarangan sob.
Apabila masih nekat memasang lampu rotator pada mobil atau motor pribadi maka bisa kena sanksi hukum lho.
Sekadar informasi, sanksi hukum bagi pelanggaran ini juga sudah tertuang pada UU LLAJ pasal 287 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Hukumonline.com,Instagram.com/satpatwalpoldametrojaya |
KOMENTAR