Akan tetapi sejak pandemi, penumpang pun sepi sehingga pemasukan PO merosot.
"Harusnya pemerintah tunggu dulu jangan otoriter sepihak menentukan kebijakan," tambah dia.
Macetnya pemasukan jelas membuat PO kesulitan untuk menggaji pegawai.
Ia mengatakan, saat ini PO Arimbi memiliki kurang lebih 300 orang di bidang operasional seperti sopir dan kondektur.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Organda Kabupaten Karanganyar: Angkutan Umum Bisa Dirugikan
"Bayangkan itu saja sudah 300 orang. Belum mereka punya anak dan istri yang harus dibiayai," jelas Bambang.
Untuk itu pihak PO Arimbi berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan yang dianggap tak berpihak kepada pelaku industri perhubungan ini.
"Kalau pemerintah mau isi bus hanya setengah dari kapasitas kami tidak keberatan. Asalkan jangan dilarang karena akan berdampak pada pekerja lainnya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Pemerintah Kembali Larang Masyarakat Mudik Lebaran, Pengusaha Bus: Itu Kebijakan Terburu-buru"
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR