Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Bisa Sembarangan, Kemenhub Bilang Konversi Motor Konvensional ke Listrik Harus di Bengkel Seperti Ini

Naufal Shafly - Kamis, 25 Maret 2021 | 21:24 WIB
Ilustrasi. BL-SEV01, motor listrik terbaru garapan Universitas Budi Luhur
Nurul
Ilustrasi. BL-SEV01, motor listrik terbaru garapan Universitas Budi Luhur

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Regulasi Konversi Kendaraan Listrik, Bus Lawas dan Angkutan Umum Jadi Sasarannya

4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.

5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi.

6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.

7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Baca Juga: Kementerian ESDM Jajal Motor Listrik Hasil Konversi dari Honda Vario, Gimana Hasilnya?

Risal menjelaskan, bengkel yang telah mendaftar dan memiliki sertifikasi tersebut, nantinya akan dimasukkan ke dalam list yang akan dipublikasi di website www.dephub.go.id.

"Nantinya list tersebut pastinya akan selalu diupdate secara berkala," jelasnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terawat Sampai Dilelang, Selama Ini Mobil dan Motor Sitaan KPK Menginap di Rupbasan Dewi Sartika

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa