Sedangkan, untuk pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, pemeriksaan meliputi tujuh komponen.
"Pertama adalah rem, kedua lampu utama, ketiga tingkat suara klakson, keempat adalah berat kendaraan bermotor," ucap Risal.
Kelima, adalah akurasi alat penunjuk kecepatan. Keenam, adalah konstruksi bangunan motor tersebut, dan terakhir adalah keselamatan fungsional.
Jika motor yang telah dikonversi dinyatakan lolos uji tipe, maka motor tersebut akan diberikan bukti berupa sertifikasi.
Baca Juga: Kemenhub: Motor Konvensional yang Dikonversi Menjadi Motor Listrik Harus Uji Tipe Ulang!
"Setelah lulus maka akan diberikan bukti lulus uji yang disahkan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat, sertifikat uji tipe konversi, pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik, resume uji, dan foto kendaraan bermotor," imbuh Risal.
"Ini semua akan kami lampirkan dalam SK (Surat Keputusan) Direktur Jendral Perhubungan Darat," tutupnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR