1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Demikian informasi seputar jenis pelanggaran tilang elektronik saat ETLE berlaku.
Pastikan kalian berkendara dan menaati peraturan lalu lintas.
Semoga selamat sampai tujuan!
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR