Baca Juga: Polisi Gelar Razia di Tikungan dan Fly Over Benarkah Melanggar Hukum? Begini Penjelasnya
Ia menuturkan, tidak masalah jika kendaraan melambat sebab posisi tanjakan sudah diperhitungkan oleh pembuat flyover.
"Dengan kecepatan konstan, motor atau mobil tetap akan sampai ke atas flyover tanpa adanya kendala," kata Sony lagi.
Selain itu, kencangnya hembusan angin menurut Sony juga bisa jadi penyebab kendaraan hilang kendali di flyover.
"Ketinggian flyover yang bisa sampai 5 meter atau lebih membuat angin datang tidak beraturan dari segala penjuru. Sehingga di sinilah banyak terjadi kecelakaan karena terkena tekanan angin yang kencang," terangnya.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Sampai Celaka Karena Keenakan, Perhatikan Kecepatan Saat Keluar Jalan Bebas Hambatan
Sony beranggapan, penyalahgunaan flyover juga dapat menjadi pemicu kecelakaan.
"Adanya kendaraan yang berhenti atau orang nongkrong di atas flyover, tentu sangat mengganggu pengendara lain yang melintas. Bukan tidak mungkin pengendara yang melintas dari bawah akan kaget dan hilang kendali," ungkapnya.
Maka dari itu, ngebut saat naik flyover dianggap sangat membahayakan keselamatan.
"Saat naik jalan layang pengendara motor maupun mobil wajib mengurangi kecepatan sekitar 20 km/jam, tujuannya untuk menjaga keseimbangan kendaraan serta menghindari kejadian yang tidak diinginkan," tutup Sony.
Selain harus hati-hati, jangan lupa untuk menaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlalu ya sob.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR