Baca Juga: Polres Lamongan Pasang Kamera ETLE di Dua Lokasi, Siap Beroperasi Dalam Waktu Dekat!
Fahri menambahkan, jika pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.
STNK bisa diblokir
Ingat bagi pengendara mengabaikan surat konfirmasi, atau tak melakukan pembayaran denda tilang, sanksi terberatnya adalah pemblokiran STNK.
"Hari kedelapan atau kurun waktu lima hari setelah terima surat konfirmasi. Kalau sudah diblokir tidak bisa perpanjang dan pengesahan STNK ," jelas dia.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR