Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ETLE Nasional Tahap Satu Dilaunching Besok, Ingat Lagi Cara Bayar Dendanya

M. Adam Samudra - Senin, 22 Maret 2021 | 07:30 WIB
ilustrasi Kamera Tilang Elektrinik atau ETLE
Tribunnews.com
ilustrasi Kamera Tilang Elektrinik atau ETLE

Baca Juga: Polres Lamongan Pasang Kamera ETLE di Dua Lokasi, Siap Beroperasi Dalam Waktu Dekat!

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar
Adam Samudra
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar
Cara kedua bisa mengunjungi posko atau gerai ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Fahri menambahkan, jika pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.

STNK bisa diblokir

Ingat bagi pengendara mengabaikan surat konfirmasi, atau tak melakukan pembayaran denda tilang, sanksi terberatnya adalah pemblokiran STNK.

"Hari kedelapan atau kurun waktu lima hari setelah terima surat konfirmasi. Kalau sudah diblokir tidak bisa perpanjang dan pengesahan STNK ," jelas dia.

 

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa