GridOto.com - Pihak Kepolisian sedang gencar menggelar razia knalpot motor yang tidak sesuai standar.
Razia ini, digelar akibat modifikasi knalpot standar menjadi racing yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.
Selain di Jakarta, razia knalpot racing atau brong ini juga diadakan di wilayah lain semisal Depok, Bogor, dan daerah lainnya.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, penggunaan knalpot brong bisa membuat gaya berkendara berubah jadi tidak aman.
Baca Juga: Razia Knalpot Racing Ternyata Juga Dilakukan di Malaysia, Sasarannya Termasuk Anggota Polisi
"Menggunakan knalpot racing atau brong yang suaranya lebih bising dari standar, jadi salah satu penyebab gaya berkendara jadi agresif atau membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Minggu (21/3/2021).
Sony beranggapan, kerasnya suara knalpot brong mampu memicu sensasi berkendara yang beda dari biasanya.
"Karena semakin keras suara yang keluar dari knalpot brong, adrenalin pengendara motor semakin terpacu. Sayangnya suara bising yang dihasilkan justru mengganggu lingkungan," ucapnya.
Menurut Sony, setiap pengendara motor perlu menyadari bahwa pemakaian knalpot brong berdampak kurang baik di jalan raya.
Baca Juga: Nggak Ada Kompromi, Knalpot Racing Atau Bukan Kalau Bising Pasti Ditilang Polisi
"Knalpot di luar standar memang dibutuhkan untuk meningkatkan performa motor di ajang balap resmi atau event tertentu. Tapi knalpot racing tidak cocok diaplikasikan di jalan raya atau jalanan umum," katanya.
Sony mengungkapkan, modifikasi knalpot demi mendongkrak performa kendaraan, tak sebanding dampaknya dengan gangguan yang ditimbulkan.
"Perubahan performa itu cuma kadang-kadang. Sebagian besar cuma suaranya doang yang keluar saat di gas, tapi motor belum tentu kenceng larinya. Jadi pakai knalpot racing itu kebanyakan cuma buat gaya doang," terangnya.
Sony menambahkan, Kepolisian mesti tegas dan fokus dalam penindakan ketimbang melakukan razia secara periodik tertentu.
Baca Juga: Ingat! Selain Kawasan Monas, Wilayah Ini Bakal Jadi Pemburuan Knalpot Bising
"Razia knalpot atau lainnya kan sifatnya tertentu secara waktu dan tempat, jadi harusnya sanksi Polisi ke pengguna knalpot brong ini ibaratnya tidak anget-anget doang," tuturnya.
"Kalau mau efektif, lakukan penindakan setiap saat ketika aparat melihat dan merdengar adanya pelanggaran ini. Apalagi pengguna knalpot brong ini banyak kok di jalan-jalan," tambah Sony.
Sementara itu, Budiyanto selaku Pemerhati Masalah Transportasi menyatakan, standar kebisingan knalpot motor sudah diatur Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
"Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah maksimal 83 dB (desibel) dan di atas 175 cc maksimal 80 dB," jelasnya kepada GridOto.com, Minggu (14/3/2021).
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR