"Knalpot di luar standar memang dibutuhkan untuk meningkatkan performa motor di ajang balap resmi atau event tertentu. Tapi knalpot racing tidak cocok diaplikasikan di jalan raya atau jalanan umum," katanya.
Sony mengungkapkan, modifikasi knalpot demi mendongkrak performa kendaraan, tak sebanding dampaknya dengan gangguan yang ditimbulkan.
"Perubahan performa itu cuma kadang-kadang. Sebagian besar cuma suaranya doang yang keluar saat di gas, tapi motor belum tentu kenceng larinya. Jadi pakai knalpot racing itu kebanyakan cuma buat gaya doang," terangnya.
Sony menambahkan, Kepolisian mesti tegas dan fokus dalam penindakan ketimbang melakukan razia secara periodik tertentu.
Baca Juga: Ingat! Selain Kawasan Monas, Wilayah Ini Bakal Jadi Pemburuan Knalpot Bising
"Razia knalpot atau lainnya kan sifatnya tertentu secara waktu dan tempat, jadi harusnya sanksi Polisi ke pengguna knalpot brong ini ibaratnya tidak anget-anget doang," tuturnya.
"Kalau mau efektif, lakukan penindakan setiap saat ketika aparat melihat dan merdengar adanya pelanggaran ini. Apalagi pengguna knalpot brong ini banyak kok di jalan-jalan," tambah Sony.
Sementara itu, Budiyanto selaku Pemerhati Masalah Transportasi menyatakan, standar kebisingan knalpot motor sudah diatur Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
"Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah maksimal 83 dB (desibel) dan di atas 175 cc maksimal 80 dB," jelasnya kepada GridOto.com, Minggu (14/3/2021).
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR