Nah, bagaimana dengan aturan penggunaan knalpot racing yang berisik di Indonesia?
Pengendara yang mengendarai kendaraan berknalpot racing dengan suara bising bisa melanggar pasa 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 48 ayat 3 disebutkan sejumlah syarat laik jalan kendaraan bermotor, salah satunya terkait tingkat kebisingan suara.
Adapun sanksi dari pelanggaran tersebut sudah diatur dalam pasal 285 ayat 1.
Baca Juga: Ingat! Selain Kawasan Monas, Wilayah Ini Bakal Jadi Pemburuan Knalpot Bising
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah hingga knalpot, dan kedalaman alur ban dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.
Tidak hanya itu, penggunaan knalpot racing juga bisa melanggar ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.
Mulai dari motor bermesin 80 cc hingga 175 cc yang batas kebisingan maksimalnya ada di angka 80 desibel (dB).
Sedangkan motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 83 dB.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Paultan.org |
KOMENTAR