GridOto.com - Razia knalpot racing ternyata tidak hanya dilakukan oleh anggota polisi di Indonesia saja.
Operasi serupa juga dilakukan oleh Departemen Investigasi dan Penindakan Lalu Lintas Malaysia (JSPT).
Uniknya razia di Malaysia yang dilakukan oleh JSPT juga menyasar kendaraan milik anggota polisi.
Melansir dari Paultan.org, pemeriksaan ini dilakukan lantaran ada sejumlah kritik yang menyebut bahwa polisi di Malaysia seperti kebal aturan, terutama masalah penggunaan knalpot racing.
Baca Juga: Nggak Ada Kompromi, Knalpot Racing Atau Bukan Kalau Bising Pasti Ditilang Polisi
Mengetahui adanya kritikan tersebut, JSPT pun menggelar pemeriksaan dengan menurunkan puluhan personel ke depan pintu keluar kantor polisi di Bukit Aman, Kuala Lumpur.
Selama operasi dilakukan, petugas JSPT berhasil memeriksa kurang lebih 280 kendaraan anggota polisi Malaysia yang keluar dari wilayah kantor.
Dari total tersebut, 146 kendaraan ternyata terbukti melanggar aturan lalu lintas yang berlaku di Malaysia.
Bentuk pelanggarannya pun beragam, salah satunya penggunaan knalpot racing yang menyebabkan polusi suara.
"Tujuan dari operasi dadakan ini adalah untuk memastikan anggota polisi mematuhi aturan lalu lintas Malaysia. Selain itu, operasi ini juga menjadi contoh untuk khalayak publik," sebut pihak JSPT, dikutip dari Paultan.org.
Bicara soal sanksi penggunaan knalpot racing dengan suara berisik, pemilik kendaraan di Malaysia bisa dikenakan denda sebesar 2.000 Ringgit atau kurang lebih Rp 7 juta (kurs 1 Ringgit = Rp 3.509, 20 Maret 2021).
Baca Juga: Biar Enggak Lupa, Ingat Lagi Hukuman Pakai Knalpot Brong di Jalan
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Paultan.org |
KOMENTAR