Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Insentif PPnBM Mobil Baru Berpotensi Diperluas, Usulan Sedang Dikaji Pemerintah, Buah Kesuksesan Program Sebelumnya?

Muhammad Ermiel Zulfikar - Kamis, 18 Maret 2021 | 16:05 WIB
Pabrik Perakitan Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).
Dok. OTOMOTIF
Pabrik Perakitan Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).

GridOto.com - Tingginya animo masyarakat Indonesia akan program insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru, membuat pemerintah melakukan evaluasi untuk memperluas cakupannya.

Apabila sebelumnya hanya berlaku pada mobil baru berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 70 persen, program itu pun diusulkan untuk diperluas lagi hingga ke segmen 2.500 cc.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan hal tersebut diperlukan karena ada model kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc dan memiliki kandungan lokal tinggi di atas 50-60 persen, belum menikmati insentif ini.

Baca Juga: Ikuti Arahan Jokowi, Kemenperin Akan Kaji Perluasan Relaksasi PPnBM Nol Persen Buat Kendaraan 2.500 cc 

"Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya," ujar Agus dalam siaran resmi Kemenperin, Selasa (16/3/2021).

"Selain itu, pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini. Terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8 persen (per 12 Maret 2021) setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor," imbuhnya.

Agus menjelaskan, arahan perluasan relaksasi PPnBM ini disampaikan Presiden Joko Widodo ketika menerima dirinya dalam kaitan laporan kunjungan kerja ke Jepang.

"Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi (Covid-19) ini, asalkan memiliki TKDN minimal 70 persen," papar Menperin lagi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Korlantas Polri Mulai Latih Petugas Pakai MG EP EV, Harga Perunit Ternyata Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa