"Selama pengadaaan (tanah) masih berjalan, kami akan selalu melakukan pendekatan," ucap Agung.
Sekadar informasi, pembayaran ganti rugi tanah terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo di enam desa di Kabupaten Klaten sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemasangan Patok Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Sudah Selesai, Apa Tahap Selanjutnya?
Dari total 378 bidang tanah, sebanyak 368 bidang sudah dibayarkan uang ganti ruginya.
Sehingga tersisa 10 bidang tanah lagi di Kabupaten Klaten yang perlu dibebaskan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Proyek Tol Solo-Jogja Belum Clear, Ada Pemilik Tanah di Klaten Belum Mau Tandatangani Ganti Rugi.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR