KETERANGAN HAKIM
Diwawancara usai sidang, Hakim Ketua sekaligus Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, S.H., M.H. memberi penjelasan.
"Hukuman terhadap terhadap tersangka bisa bertambah atau bisa berkurang. Dilihat di fakta persidangan," jelas Pak Facthu Rochman.
Sebelumnya di persidangan Facthu Rohman meminta penjelasan kepada tersangka apakah membunyikan klakson.
Ternyata supir tidak membunyikan klakson dan hanya kasih lampu.
"Padahal kan siang, kenapa bapak hanya menyalakan lampu dim," tanya Pak Facthu Rohman.
Dari sidang juga supir mengaku tidak melakukan pengereman.
Dia melakukan pengereman setelah terjadi benturan.
LAMANYA HUKUMAN
Dari insiden kecelakaan ini, pelaku bisa dijerat penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta.
Hal ini mengacu pada Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan).
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Sementara itu untuk ahli waris korban, harus mendapat ganti rugi atau uang santunan yang sudah diatur dalam Pasal 235 UU LLLAJ.
"Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana".
Jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ).
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR