Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menkeu Usulkan PPnBM Kendaraan Hybrid Naik Tapi BEV Tetap 0 Persen, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 15 Maret 2021 | 20:27 WIB
PPnBM kendaraan listrik di Indonesia tetap 0 persen sedangkan kendaraan hybrid naik
Hyundai Motors Indonesia
PPnBM kendaraan listrik di Indonesia tetap 0 persen sedangkan kendaraan hybrid naik

GridOto.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengusulkan adanya kenaikan pajak terhadap kendaraan ramah lingkungan.

Dalam hal ini yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan melalui channel Youtube Komisi XI DPR RI Channel, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, perubahan tersebut berlaku untuk kendaraan hybrid.

Meliputi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dan Hybrid Electric Vehicle (HEV).

Baca Juga: Sudah Jadi Peraturan Pemerintah, Implementasi Pajak Kendaraan Listrik di DKI Jakarta Sudah Sampai Mana?

Namun untuk kendaraan listrik berbasis baterai alias Battery Electric Vehicle (BEV) PPnBM tetap 0 persen.

Jelas hal tersebut membuat selisih PPnBM kendaraan listrik dan hybrid semakin jauh.

Salah satu penyebabnya adalah tingginya minat investor dalam membangun fasilitas kendaraan listrik di Indonesia.

“Dikaitkan ketertarikan investor untuk invest membangun kendaraan elektrik di Indonesia, kita perlu melakukan perubahan skema tarif PPnBN pada PP Nomor 73/2019," kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).

Baca Juga: Dealer Resmi Toyota Siap Akomodasi Kendaraan Elektrifikasi, Mulai Penjualan Hingga Purnajual

Pada PP Nomor 73/2019 pada pasal 36 disebutkan besaran pajak untuk BEV dan PHEV sama.

Keduanya tak terkena PPnBM alias 0 persen.

Sedangkan kendaraan ramah lingkungan lain seperti full hybrid dipatok mulai 2 persen hingga 8 persen.

Dan untuk mild hybrid mulai 8 persen hingga 12 persen.

Baca Juga: Mobil Listrik di Indonesia Wajib Memiliki Suara, Bagaimana dengan Lexus UX 300e?

Sri Mulyani menjelaskan, tipisnya selisih insentif membuat ragu para investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Ini menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibedakan dengan yang hybrid," terang dia.

Maka dari itu diusulkan skema kenaikan PPnBM PHEV dari nol menjadi 5 persen.

Sedangkan HEV naik menjadi 6 sampai 8 persen.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa