Pada PP Nomor 73/2019 pada pasal 36 disebutkan besaran pajak untuk BEV dan PHEV sama.
Keduanya tak terkena PPnBM alias 0 persen.
Sedangkan kendaraan ramah lingkungan lain seperti full hybrid dipatok mulai 2 persen hingga 8 persen.
Dan untuk mild hybrid mulai 8 persen hingga 12 persen.
Baca Juga: Mobil Listrik di Indonesia Wajib Memiliki Suara, Bagaimana dengan Lexus UX 300e?
Sri Mulyani menjelaskan, tipisnya selisih insentif membuat ragu para investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
"Ini menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibedakan dengan yang hybrid," terang dia.
Maka dari itu diusulkan skema kenaikan PPnBM PHEV dari nol menjadi 5 persen.
Sedangkan HEV naik menjadi 6 sampai 8 persen.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | youtube.com/Komisi XI DPR RI Channel |
KOMENTAR