Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menkeu Usulkan PPnBM Kendaraan Hybrid Naik Tapi BEV Tetap 0 Persen, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 15 Maret 2021 | 20:27 WIB
PPnBM kendaraan listrik di Indonesia tetap 0 persen sedangkan kendaraan hybrid naik
Hyundai Motors Indonesia
PPnBM kendaraan listrik di Indonesia tetap 0 persen sedangkan kendaraan hybrid naik

Pada PP Nomor 73/2019 pada pasal 36 disebutkan besaran pajak untuk BEV dan PHEV sama.

Keduanya tak terkena PPnBM alias 0 persen.

Sedangkan kendaraan ramah lingkungan lain seperti full hybrid dipatok mulai 2 persen hingga 8 persen.

Dan untuk mild hybrid mulai 8 persen hingga 12 persen.

Baca Juga: Mobil Listrik di Indonesia Wajib Memiliki Suara, Bagaimana dengan Lexus UX 300e?

Sri Mulyani menjelaskan, tipisnya selisih insentif membuat ragu para investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Ini menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibedakan dengan yang hybrid," terang dia.

Maka dari itu diusulkan skema kenaikan PPnBM PHEV dari nol menjadi 5 persen.

Sedangkan HEV naik menjadi 6 sampai 8 persen.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa