Tak hanya berdiri, para pebalap itu juga diminta menjalani hukuman itu sambil jongkok.
"Berdasarkan informasi bahwa terdapat balap motor liar yang meresahkan warga," ungkap Aiptu Agus.
Tujuh pria itu kemudian digelandang ke Kantor Polsek Semarang Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Tujuh orang itu merupakan warga dari berbagai wilayah di Kota Semarang, di antaranya warga Semarang Utara dan Semarang Tengah.
Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bemotor lain (pasal 115 huruf b).
Selanjutnya, sanksi untuk yang melanggar aturan tersebut dijelaskan pada pasal 297, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP karena dianggap mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana, barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu diancam dengan kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kocak! Para Pebalap Liar di Semarang Ini Dihukum Polisi Teriak Tirukan Suara Knalpot Motor
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR