Baca Juga: Soal DFSK Glory 580 Gak Bisa Nanjak, Kami Tes Langsung Untuk Cari Solusinya
"Kami akan menyiapkan bukti-bukti, dari dalil mereka (penggugat) tidak bisa menanjak karena cacat produksi. Nanti kami buktikan apakah benar atau tidak," kata Heri.
"Jadi nanti akan dibuktikan sampai sejauh mana mengenai hal itu," pungkasnya.
Sekadar informasi, gugatan tersebut dilayangkan oleh Dr. David Tobing dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT. Sel.
Merupakan buntut dari para konsumen yang kecewa, karena DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo langsiran 2018 loyo saat di tanjakan.
Baca Juga: DFSK Glory 580 Enggak Kuat Nanjak, Bagian Ini Diperbaiki Bengkel Resmi
Berdasarkan keterangan dari para konsumen yang mengadu, beberapa dari mereka kendaraannya sudah diperbaiki.
Namun sampai saat ini masih tidak dapat melaju di tanjakan saat kondisi berhenti atau Stop and Go.
Sehingga DFSK dinilai telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.
"UU Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen," bilang David.
Pihaknya pun mengajukan untuk mengganti kerugian materil sesuai dengan nilai 7 kendaraan yang diminta sebesar Rp 1,959 miliar dan immateril menjadi Rp 7 miliar karena menyangkut kerugian psikologis dan kenyamanan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR