GridOto.com - Mediasi kasus gugatan tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang tidak kuat menanjak kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/03/2021).
Namun menurut kuasa hukum PT Sokonindo Automobile selaku APM (Agen Pemegang Merek) DFSK di Indonesia, Heribertus S Hartojo, mediasi tersebut berakhir gagal.
Sehingga kasus gugatan tersebut akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.
"Untuk saat ini belum sampai titik temu, karena tenggat waktu mediasi juga sudah habis. Akhirnya akan masuk ke sidang pemeriksaan pokok perkara," ujar Heribertus kepada GridOto.com, Rabu (10/03/2021).
Baca Juga: Mediasi Lanjutan Glory 580 Tak Kuat Menanjak Belum Membuahkan Hasil, DFSK Ungkap Alasannya
Heribertus menambahkan, sejauh ini ada beberapa faktor yang menyebabkan mediasi berakhir dengan tidak menemukan titik temu.
"Dari penggugat mereka minta di buy-back 100 persen, tapi kita tidak bisa seperti itu karena banyak pertimbangan. Intinya kita tidak bisa untuk buy-back 100 persen," terang pria yang biasa disapa Heri ini.
Meski begitu, perdamaian bisa saja terjadi antara DFSK dan ketujuh pengguna Glory 580 meski waktu mediasi sudah berakhir.
Bahkan, Heri menerangkan dalam tahap sidang selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti terkait klaim pengguna DFSK Glory 580.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR