Untuk itu, penilangan bisa dilakukan jika STNK dianggap tidak sah karena masa berlakunya habis dan tidak dilakukan pengesahan setiap tahun.
"Pada saat pengesahan harus bayar pajak. Kalau belum bayar pajak, dipastikan STNK belum sah. Ketika STNK tidak sah, boleh ditilang," tegasnya.
Ia menyebut, polisi juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeriksaan STNK terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku dan keaslian.
"Jadi yang ditilang bukan karena tidak membayar pajak, tapi mengunakan STNK yang tidak sah," bebernya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR