GridOto.com - Kunci alur peredaran surat kendaraan palsu berhasil ditemukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus surat kendaraan palsu ini berawal dari pengamanan Yamaha NMAX beserta STNK palsu pada Sabtu (06/03/2021).
Dari kasus tersebut, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi memutuskan untuk bekerja sama dengan Polres Lampung Timur.
"Hal ini karena di Lampung Timur diperkirakan banyak home industry pembuat STNK dan BPKB palsu," lanjut Kombes Pol Yan Budi dikutip dari Ntmcpolri.info.
Baca Juga: Beredar Lagi STNK Palsu, Pelaku Pemalsuan Langsung Ditangkap Polisi
Budi menambahkan, pihaknya sudah menangkap satu pelaku berinisial ZK (66) selaku pembuat STNK dan BPKB palsu.
ZK mengaku, sudah menggeluti profesi sebagai pencetak surat-surat kendaraan palsu sejak enam bulan lalu.
Selama menggeluti profesinya, ZK mengatakan sudah menjual 10 unit kendaraan bodong dengan surat palsu.
"Untungnya sekitar Rp 700 ribu per unit. Hasilnya diputar lagi untuk membeli barang-barang keperluan STNK dan BPKB palsu," ucap ZK.
Baca Juga: Waspadalah, Ini Modus Pembuat SIM dan STNK Palsu di Bogor
Ia menjelaskan, bahan untuk membuat STNK dan BPKB palsu itu dibeli dari online dengan harga Rp 250 ribu per dokumen.
Setelah dibeli, dirinya langsung mengolah data agar sesuai dengan motor yang mau dijual dan sesuai pesanan.
"Kadang ada yang beli STNK saja, kadang ada yang beli BPKB saja. Semua tergantung permintaan," lanjut ZK.
Harga jual berkas-berkas palsu itu juga bervariasi, yakni mulai Rp 700 ribu hingga 2 jutaan.
"Satu paket STNK dan BPKB kadang dijual dengan harga Rp 2 jutaan," pungkasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR