Ia menjelaskan, bahan untuk membuat STNK dan BPKB palsu itu dibeli dari online dengan harga Rp 250 ribu per dokumen.
Setelah dibeli, dirinya langsung mengolah data agar sesuai dengan motor yang mau dijual dan sesuai pesanan.
"Kadang ada yang beli STNK saja, kadang ada yang beli BPKB saja. Semua tergantung permintaan," lanjut ZK.
Harga jual berkas-berkas palsu itu juga bervariasi, yakni mulai Rp 700 ribu hingga 2 jutaan.
"Satu paket STNK dan BPKB kadang dijual dengan harga Rp 2 jutaan," pungkasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR