Pada pasal 48 ayat 3 disebutkan sejumlah pengukuran minimal sebagai syarat laik jalan kendaraan bermotor, salah satunya kebisingan suara.
Kemudian pada pasal 285 ayat 1 disebutkan, pelanggar diancam dengan hukuman maksimal 1 bulan penjara atau dengan Rp 250 ribu.
Para pemilik motor yang seluruhnya terdaftar atas nama warga Kabupaten Trenggalek dapat mengambil motor yang telah disita setelah menjalani sidang tilang.
Ketika hendak membawa pulang, mereka juga harus mengganti knalpot brongnya dengan yang standar di kantor polisi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. Termasuk di antaranya tidak menggunakan knalpot brong. Selain mengganggu, hal itu juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” AKP Imam Mustolih.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Dalam Sepekan, Satlantas Polres Trenggalek Sita Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong"
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR