Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Knalpot Brong

Pemakaian Knalpot Brong di Trenggalek Masih Ramai, Polisi Sita 50 Motor dalam Sepekan

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 9 Maret 2021 | 13:40 WIB
ilustrasi knalpot tidak standar
Instagram/dagelan_jowo
ilustrasi knalpot tidak standar

Pada pasal 48 ayat 3 disebutkan sejumlah pengukuran minimal sebagai syarat laik jalan kendaraan bermotor, salah satunya kebisingan suara.

Kemudian pada pasal 285 ayat 1 disebutkan, pelanggar diancam dengan hukuman maksimal 1 bulan penjara atau dengan Rp 250 ribu.

Para pemilik motor yang seluruhnya terdaftar atas nama warga Kabupaten Trenggalek dapat mengambil motor yang telah disita setelah menjalani sidang tilang.

Ketika hendak membawa pulang, mereka juga harus mengganti knalpot brongnya dengan yang standar di kantor polisi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. Termasuk di antaranya tidak menggunakan knalpot brong. Selain mengganggu, hal itu juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” AKP Imam Mustolih.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Dalam Sepekan, Satlantas Polres Trenggalek Sita Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong"

Editor : Fendi
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kompetisi Berakhir, Ini yang Terjadi pada Motor Bekas MotoGP 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa