Baca Juga: Modus Debt Collector Ambil Motor Tejadi Lagi, Begini Tips dari Polisi
Namun dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/20/DPNP Perihal Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, mengatur mengenai tata cara pelaksanaan alih daya.
Salah satunya termasuk kegiatan penagihan utang oleh Perusahaan Penyedia Jasa (PPJ) yaitu pihak ketiga yang secara umum masyarakat lebih mengenal dengan sebutan debt collector.
Namun, ternyata banyak lo sob istilah lain dari debt collector.
Seperti yang disampaikan Muhammad Fajar Triananda, Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera (JSS), sebuah perusahaan penyedia jasa Professional Collector.
Baca Juga: Debt Collector Kembali Beraksi, Petugas Mencegat di Pintu Tol Semarang
"Banyak istilah yang bisa kita dengar tentang istilah debt collector di lapangan. Terkadang setiap orang atau daerah mempunya istilah masing-masing," ujar Fajar kepada GridOto.com lewat pesan singkat, Senin (8/3/2021).
"Ada yang menyebut sebagai external collector, professional collector, desk collector, petugas penyelesaian kredit bermasalah, jasa penagih, juru tagih, juru sita, mata elang, dan lain-lain," jelasnya.
Bahkan, ia mengatakan kalau istilah debt collector itu sendiri membuat kesan seram yang selalu ditimbulkan atas sebutan-sebutan tersebut.
Nah, kira-kira sebutan debt collector di daerah kalian apa sob? Tulis di kolom komentar ya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR