GridOto.com - Istilah debt collector yang terkesan menyeramkan bahkan punya stereotip negatif ternyata punya banyak sebutan halus yang secara arti sih sama saja. Belum banyak yang tahu kan?
Di negara-negara maju, aktivitas debt collector sampai terorganisir ke dalam agensi yang menyediakan jasa penagihan utang.
Namun, di Indonesia istilah debt collector dianggap mencerminkan kriteria penagihan yang mengutamakan tindakan kekerasan dan dianggap tabu.
Tak khayal kerap terjadi pemukulan atau menarik kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector.
Mungkin di antara kalian ada yang pernah merasakan dicegat atau dikejar debt collector karena belum bayar cicilan kendaraan.
Baca Juga: Enggak Asal Pepet di Jalan, Begini Aturan Debt Collector 'Narik' Kendaraan Penunggak
Sebagai informasi, debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang.
Penagihan tersebut hanya dilakukan apabila kualitas tagihan kredit yang dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan, macet, dan bermasalah.
Penggunaan jasa debt collector biasanya terkait dengan utang piutang yang telah memasuki kriteria kredit macet.
Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang debt collector di Indonesia.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR