GridOto.com - Masyarakat Sukoharjo kembali diresahkan dengan motor berknalpot brong yang masih berkeliaran di jalanan.
Apalagi, para pengendara motor berknalpot brong itu kerap kali ugal-ugalan di Jalan Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah pada malam hari saat akhir pekan.
Suara motor berknalpot brong yang digeber berulang kali tentu membuat resah warga yang ada di sekitar Jalan Ahmad Yani.
Baca Juga: Akibat Aksi Sunmori, Motor Berknalpot Brong Dihadang Lewat Istana
Salah seorang warga Kartasura, Denny menceritakan, para pengendara motor itu biasanya beraksi pada Sabtu malam.
"Mereka biasanya melewati jalan protokol, seperti di Jalan Ahmad Yani, Kartasura," sebutnya, dikutip GridOto.com dari Tribunsolo.com, Minggu (07/03/2021).
Ia melanjutkan, kawanan pengendara motor yang meresahkan ini biasanya datang dari luar Sukoharjo.
Ketika melintasi Jl. Ahmad Yani, para pengendara itu kerap memacu motornya dengan kecepatan tinggi, sehingga suara knalpot brong yang digeber membuat warga sekitar resah.
"Mereka melakukan balap liar atau tidak, saya tidak tahu. Yang jelas mereka mengebut," lanjut Denny.
Perilaku meresahkan dari pengendara motor berknalpot brong ini kerap kali dilakukan saat mereka berada di Sukoharjo hingga pulang ke daerahnya masing-masing.
"Ini sangat meresahkan warga dan pengguna jalan. Kasihan kalau ada rumah di pinggir jalan yang ada lansia, anak kecil atau orang yang sedang sakit," keluh Denny.
Sementara itu, Kapolsek Kartasura, AKP Heldan Wardhana menuturkan, para petugas sudah mendapatkan laporan terkait aksi ugal-ugalan para oknum pengendara motor tersebut.
Para petugas nantinya diturunkan untuk menertibkan para pengendara motor berknalpot brong yang meresahkan ini.
"Kami akan agendakan untuk melakukan penertiban," pungkas Heldan.
Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Trenggalek? Sia-siap Diciduk Polisi, Ada Aturannya Sob
Perlu diketahui, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran pasal 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 48 ayat 3 disebutkan sejumlah pengukuran minimal sebagai syarat laik jalan kendaraan bermotor, salah satunya kebisingan suara.
Sanksi dari pelanggaran tersebut diatur dalam pasa 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.
Baca Juga: Puluhan Knalpot Racing Dimusnahkan Satlantas Polresta Banjarmasin, Ini Kata Polisi
Tidak hanya itu, penggunaan knalpot brong juga bisa melanggar ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.
Untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc, batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 80 desibel (dB).
Sedangkan motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 83 dB.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Warga Kartasura Resah dengan Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong, Polisi : Akan Ditertibkan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunSolo.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 |
KOMENTAR