Tidak hanya itu, penggunaan knalpot brong juga bisa melanggar ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.
Untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc, batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 80 desibel (dB).
Sedangkan motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 83 dB.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Warga Kartasura Resah dengan Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong, Polisi : Akan Ditertibkan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunSolo.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 |
KOMENTAR