Lalu apakah pelat nomor bisa asal pasang di motor?
Mengomentari penggunaan pelat nomor palsu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar angkat bicara.
Fahri menjelaskan kalau pelat nomor enggak bisa asal dipasang.
Baca Juga: Pelat Nomor Sementara Bisakah Dipesan Nomor Cantik, Ini Penjelasannya
"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu didapatkan dari proses indentifikasi dan verifikasi dari tiga dokumen utama, yakni dokumen asal-usul, dok kepemilikan dan dokumen kelayakan jalan," tegasnya.
Jadi dari dokumen itu baru keluar dokumen legitimasi kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan legitimasi operasional kendaraan yaitu STNK.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR