Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Membantu Motor Mogok Pakai Kaki Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Dida Argadea - Rabu, 3 Maret 2021 | 08:40 WIB
Ilustrasi tindakan mendorong motor menggunakan kaki
Motorplus-online.com
Ilustrasi tindakan mendorong motor menggunakan kaki

GridOto.com - Motor yang tiba-tiba mogok jadi salah satu hal yang menjengkelkan bagi pengendara motor.

Apalagi kalau si pengendara termasuk awam dan tidak tahu apa sumber masalahnya.

Kalau sudah begitu ya terpaksa deh dorong motor sampai ke bengkel.

Kalau lagi beruntung, biasanya sering ada juga pengendara lain yang dengan suka rela menyetut alias mendorong motor pakai kaki.

Baca Juga: Merasa Lebih Percaya Diri, Begini Cerita Ladies Scooter Vespa Asal Pulau Dewata

Ketolong banget sih memang kalau ada pengendara yang baik banget kayak gitu.

Tapi siapa sangka ternyata niat baik itu bisa jadi masalah juga lho.

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, mengatakan bahwa keseimbangan saat berkandara motor sangat dibutuhkan.

"Kalau berkaca dari atuaran lalu lintas, pada UU No 22 sudah disebutkan perilaku berkendara yang mengganggu dan membahayakan, baik untuk dirinya atau pengguna jalan lainnya," ujar Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Rabu (3/3/2021).

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan juga disebutkan.

"Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan atau lingkungan," bebernya.

"Untuk itu dapat diberikan sanksi dengan penegakan hukum baik dengan tilang maupun teguran," sambungnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya 100 Persen Siap, AKBP Teddy Chandra : Jangan Melanggar Lalu Lintas!

Contoh pasal lain yang juga memiliki bunyi yang sama, tertuang dalam pasal 106 butir 1 dan 3, yakni:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

"Kita harus liat dari sisi pengguna jalan, karena yang memakai jalan bukan kita saja ada orang lain juga," tutupnya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

NETA Dekati Anak Jakut, Buka Dealer Baru Layani Penjualan Mobil Baru Sampai Suku Cadang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa