Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Membantu Motor Mogok Pakai Kaki Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Dida Argadea - Rabu, 3 Maret 2021 | 08:40 WIB
Ilustrasi tindakan mendorong motor menggunakan kaki
Motorplus-online.com
Ilustrasi tindakan mendorong motor menggunakan kaki

"Untuk itu dapat diberikan sanksi dengan penegakan hukum baik dengan tilang maupun teguran," sambungnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya 100 Persen Siap, AKBP Teddy Chandra : Jangan Melanggar Lalu Lintas!

Contoh pasal lain yang juga memiliki bunyi yang sama, tertuang dalam pasal 106 butir 1 dan 3, yakni:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

"Kita harus liat dari sisi pengguna jalan, karena yang memakai jalan bukan kita saja ada orang lain juga," tutupnya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cuma Ada 30 Unit, Cukup Bayar Rp 2 Juta Bisa Punya Helm Pecco Bagnaia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa