Lebih lanjut, Fajar mengatakan untuk mengeluarkan surat kuasa, harus berdasarkan SOP yang ada.
"Tunggakan sudah mencapai batas hari kebijakan, sudah dilakukan kunjungan oleh collector internal, adanya surat peringatan 1, 2, serta peringatan terakhir," tuturnya.
Selain itu, tata cara penarikan kendaraan juga punya prosedur tersendiri lho sob.
Baca Juga: Sah! MK Memutuskan Leasing Tak Boleh Sembarang Sita Kendaraan
Menurut Fajar, pada prinsipnya saat melakukan kuasa penarikan, seseorang atau badan hukum wajib memenuhi norma serta ketentuan perundangan yang berlaku.
Hal ini tentu saja untuk menghindari adanya tindakan melawan hukum yang berakibat munculnya peristiwa pidana sesuai KUHP yang ada di Republik Indonesia.
"Harus berlaku sopan serta mengedepankan proses negoisasi dan membawa nama baik pribadi atau pemberi kuasa adalah hal yang perlu dikedepankan," jelas Fajar.
Debt collector wajib memberikan penjelasan dan pengertian kepada debitur atas wanprestasi yang telah terjadi.
"Sehingga asset yang menjadi jaminan fiducia harus diamankan dahulu menjadi hal yang sangat penting," tandasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR