Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketahui Prosedur Tindakan Tilang dari Polisi, Pelanggar Boleh Membantah?

M. Adam Samudra - Minggu, 28 Februari 2021 | 09:02 WIB
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.
TribunJakarta.com
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.

Baca Juga: Sistem Tilang Akan Dihilangkan, Bagaimana Dengan Razia? Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

"Jadi kegiatan menghentikan kendaraan, meminta keterangan dan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab adalah merupakan kewenangan Petugas Kepolisian," ucapnya.

Maka itu, ada baiknya sebagai pengguna jalan raya dan pengemudi kendaraan bermotor, tahu bagaimana sebenarnya prosedur penilangan yang seharusnya.

Meskipun pada dasarnya, tertib berlalu lintas harus tetap diterapkan.

Tapi mengetahui prosedur dan ketentuan yang seharusnya bisa menjadi bekal jika bertemu dengan oknum.

"Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan dan menunjukkan identitas jelas," ucapnya.

"Kemudian polisi harus menerangkan secara jelas kepada pelanggar apa kesalahan mereka. Bahkan menyebutkan pasal apa yang dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar biar tak mengundang perdebatan," tutupnya.

"Pelanggar masih diberikan ruang hukum apabila diduga terdapat tindakan petugas yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

 

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ban Mobil Bocor Samping Sudah Enggak Bisa Ditambal, Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa