Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banjir Jakarta 2021

Jatuh Akibat Jalan Rusak Bisakah Klaim ke Jasa Raharja?

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Februari 2021 | 14:15 WIB
Ilustrasi jalan berlubang
Tribunjateng.com
Ilustrasi jalan berlubang

Baca Juga: Cegah Pecah Ban, Begini Cara Aman Berkendara Lewat Jalan Rusak

Sekadar informasi, dana kecelakaan lalu lintas jalan bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban meninggal dunia  atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar, seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.

Korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja itu dengan melengkapi sejumlah dokumen.

"Jadi setiap masyarakat yang menjadi korban harus melapor ke pihak kepolisian. Nah, dari sana nanti akan disampaikan ke Jasa Raharja kalau pengendara tersebut luka-luka maka akan dibuatkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit," terangnya.

"Ketika korbannya meninggal dan terjamin Jasa Raharja maka nanti ada pihak Jasa Raharja menyelesaikannya," tutupnya.

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa