Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banjir Jakarta 2021

Jatuh Akibat Jalan Rusak Bisakah Klaim ke Jasa Raharja?

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Februari 2021 | 14:15 WIB
Ilustrasi jalan berlubang
Tribunjateng.com
Ilustrasi jalan berlubang

GridOto.comHujan yang mengguyur kawasan Jabodetak dalam sepekan terakhir bukan hanya menyebabkan banjir di beberapa pemukiman warga.

Sejumlah ruas jalan utama atau protokol rusak dan berlubang.

Akibat lubang-lubang, itu tak sedikit kendaraan kadang mengerem mendadak untuk menghindari kecelakaan atau tergelincir.

Lantas jika mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisakah melakukan klaim asuransi ke Jasa Raharja?

Baca Juga: Jalan Rusak Akibat Hujan Rawan Kecelakaan, Pengamat : Bisa Tuntut Jika Tidak Ada Tanda

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi pun berikan penjelasan.

"Jadi yang dijamin oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan. Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi," ujar Mulyadi saat dihubungi GridOto.com, Kamis (25/2/2021).

Mulyadi menjelaskan, korban yang tidak akan mendapat santunan adalah jika mengalami kecelakaan tunggal.

"Jadi kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu enggak dijamin," paparnya.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Mudah Mengatasi Cat Mobil Warna Putih yang Menguning

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa