AKP Oka mengatakan pembeda asli dan palsu adalah material yang digunakan.
Pelat asli dikatakan cenderung lebih kaku dan tak mudah terlipat ketimbang palsu.
Selain itu, Oka mengatakan pelat nomor produksi kepolisian punya logo timbul resmi yang terjamin keasliannya.
Sementara pelat nomor jadi-jadian yang umumnya dibuat di pinggir jalan, sangat jarang menggunakan embose logo kepolisian tersebut.
Jika mengacu pada regulasi, TNKB diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Catat Baik-baik, Satlantas Polres Bitung Lakukan Pra ETLE Mulai Pekan Depan
Kewajiban pelat menggunakan logo kepolisian tersebut juga tertuang pada regulasi yang tujuannya sebagai legalitas.
Pada Pasal 39 ayat 2 berbunyi unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR