GridOto.com - Tak sedikit pemilik kendaraan menganggap pelat nomor kendaraan yang didapat dari pihak kepolisian kurang estetis.
Maka itu, akhirnya sebagian dari mereka ada yang membuat pelat nomor palsu.
Meskipun tidak mengubah nomor yang tertera, namun pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu.
Sebab, jika ada ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan, pengendara akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Masih Nekat Posting di Sosmed Menggunakan Pelat Nomor Polisi Palsu? Ini Sanksi Hukumnya
Lantas bagaimana cara membedakan pelat asli dan yang abal-abal?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.
"Pelat asli ada logo lantas sebagai tanda pengaman legalitasnya," kata Oka saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/2/2021).
"Ukuran tanda nomor kendaraan atau pelat nomor untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm," sambungnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR