GridOto.com - Hujan dengan intensitas tinggi yang terus mengguyur DKI Jakarta dan sekitarnya dalam beberapa hari belakangan ini, menyebabkan bencana banjir yang cukup parah di sejumlah wilayah.
Kondisi tersebut menimbulkan banyak kerugian materil, seperti kerusakan pada bangunan maupun kendaraan bermotor yang tersapu dan tergenang banjir.
Bagi pemegang polis asuransi dan sudah melakukan perluasan jaminan, mungkin bisa sedikit lega saat mobilnya terendam banjir karena mendapatkan proteksi lebih.
Namun, bagaimana dengan pengendara mobil yang memaksakan diri atau nekat untuk menerobos genangan banjir?
Baca Juga: Hujan Lebat Memicu Banjir dan Longsor, Asuransi Astra Bicara Pentingnya Perluasan Jaminan Kendaraan
Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra (Garda Oto) menjelaskan, kendaraan yang sudah terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa untuk dihidupkan mesinnya ataupun dijalankan.
Sebab, perilaku tersebut memungkinkan terjadinya asuransi gugur atau gagal klaim, merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4.
"Salah satu yang bisa bikin gugur asuransi adalah memaksakan mobil lewati genangan atau banjir, urusannya nanti jadi water hammer," ujar pria yang akrab disapa Iwan ini saat dihubungi GridOto.com, Senin (22/2/2021).
"Makanya kalau sudah punya asuransi ya sudah jangan nekat, toh sudah dicover kok," imbuhnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR