GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana mempermudah akses pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Maka dari itu mereka sedang mempersiapkan aplikasi sebagai jembatan dan akan segera diluncurkan.
Dengan adanya aplikasi ini, sobat bisa melakukan pengajuan perpanjangan masa berlaku dan ujian teori SIM dari rumah saja.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, aplikasi ini dapat digunakan untuk semua jenis SIM.
Baca Juga: Ternyata SIM Zaman Dulu Tidak Berbentuk Kartu Seperti Sekarang, Begini Tampilannya
Sekadar informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi lima jenis untuk perseorangan.
1. SIM A
SIM ini menjadi bukti bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.
Mobil yang masuk dalam kategori SIM A yakni kendaraan penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.
Contohnya mobil keluarga seperti Honda Brio, Toyota Avanza, ataupun Mitsubishi Pajero Sport.
Baca Juga: Tidak Perlu Ribet, Aplikasi SIM Online Bisa Perpanjang Hingga Buat Baru dari Rumah, Tapi…
2. SIM B I
Kemudian SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.
Contoh kendaraan yang pengemudinya wajib memiliki SIM B I adalah bus dan truk.
3. SIM B II
Untuk kelas kendaraan yang lebih berat ada SIM tersendiri sob.
Namanya SIM B II yang diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.
Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng yang jika panjangnya ditotal bisa sampai puluhan meter.
Baca Juga: Gak Perlu Antre, Polisi Pastikan Tak Ada Kouta Harian Pemohon SIM di Da'an Mogot
4. SIM C
Nama SIM C tentu sudah tak asing ditelinga sobat.
Yup, SIM ini diperuntukkan pengendara kendaraan bermotor roda dua alias motor.
Karena populasi motor di Indonesia yang masif, tak heran jika SIM jenis ini dimiliki oleh banyak orang.
Baca Juga: Buat Baru atau Perpanjang SIM Wajib Bawa KTP Asli, Bagaimana Jika Cuma Ada Fotokopinya?
5. SIM D
Terakhir adalah SIM D, merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.
Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR