Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebelum Bikin SIM Secara Online, Yuk Kenali Lagi 5 Jenisnya, Ada Apa Aja Sih?

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 20 Februari 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi SIM
Dok. Otomotif
Ilustrasi SIM

3. SIM B II

Untuk kelas kendaraan yang lebih berat ada SIM tersendiri sob.

Namanya SIM B II yang diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.

Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng yang jika panjangnya ditotal bisa sampai puluhan meter.

Baca Juga: Gak Perlu Antre, Polisi Pastikan Tak Ada Kouta Harian Pemohon SIM di Da'an Mogot

4. SIM C

Nama SIM C tentu sudah tak asing ditelinga sobat.

Yup, SIM ini diperuntukkan pengendara kendaraan bermotor roda dua alias motor.

Karena populasi motor di Indonesia yang masif, tak heran jika SIM jenis ini dimiliki oleh banyak orang.

Baca Juga: Buat Baru atau Perpanjang SIM Wajib Bawa KTP Asli, Bagaimana Jika Cuma Ada Fotokopinya?

Editor : Dida Argadea
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitsubishi Buka Suara Soal Mobil Konsep DST, Bakal Dijual di Indonesia?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa