3. SIM B II
Untuk kelas kendaraan yang lebih berat ada SIM tersendiri sob.
Namanya SIM B II yang diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.
Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng yang jika panjangnya ditotal bisa sampai puluhan meter.
Baca Juga: Gak Perlu Antre, Polisi Pastikan Tak Ada Kouta Harian Pemohon SIM di Da'an Mogot
4. SIM C
Nama SIM C tentu sudah tak asing ditelinga sobat.
Yup, SIM ini diperuntukkan pengendara kendaraan bermotor roda dua alias motor.
Karena populasi motor di Indonesia yang masif, tak heran jika SIM jenis ini dimiliki oleh banyak orang.
Baca Juga: Buat Baru atau Perpanjang SIM Wajib Bawa KTP Asli, Bagaimana Jika Cuma Ada Fotokopinya?
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR