GridOto.com - Penggunaan lampu hazard saat mengemudi saat hujan masih saja kerap terjadi.
Seringkali lampu hazard dinyalakan ketika hujan turun deras atau berkabut dan visibilitas pengemudi menurun.
Menggunakan lampu hazard ketika bergerak dan dalam kondisi hujan ternyata membahayakan lho sob.
Menurut Adrianto Sugiarto Wiyono, Praktisi Keselamatan Jalan Politeknik APP Jakarta, penggunaan lampu hazard saat bergerak mempengaruhi antisipasi pengemudi lain.
"Masalah utamanya adalah kemampuan antisipasi pengguna jalan lain terhadap kendaraan kita yang menyalakan lampu hazard dengan kondisi bergerak," kata Adrianto.
Baca Juga: Street Manners: Ini Bahaya Pakai Lampu Hazard Saat Hujan Deras
Kemampuan antisipasi yang terpengaruh tersebut bisa meningkatkan risiko kecelakaan saat dipadukan dengan manuver tiba-tiba.
Adrianto juga menjelaskan, sesuai namanya, lampu hazard atau lampu isyarat peringatan bahaya digunakan ketika berhenti dalam keadaan darurat.
"Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan contoh keadaan darurat adalah berhenti di pinggir jalan untuk mengganti ban," sambungnya.
Selain mengganti ban, lampu hazard juga dinyalakan ketika kendaraan mogok dan kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Apabila lampu hazard tidak dinyalakan ketika mengalami keadaan darurat, menurut UU No. 22 Tahun 2009 pasal 298, sobat bisa kena pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-.
Baca Juga: Street Manners: Ini Kata Pakar Soal Pakai Lampu Hazard di Persimpangan
Hukuman serupa juga berlaku kalau sobat tidak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain saat mengalami keadaan darurat.
Jadi lampu hazard digunakan apabila mobil sobat berhenti saat mengalami darurat seperti mengganti ban.
Pas hujan seperti ini, sebaiknya menyalakan lampu mobil ketimbang hazard sob.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR